Header Ads

Perbedaan AKPOL dan SIPSS

[Kampus Akademi Kepolisian]
Bagi sebagian orang, menjadi polisi adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Menjadi seorang polisi berarti siap untuk menjadi pengayom masyarakat dan penegak hukum di lingkungan sipil. Untuk bisa mengemban tanggung jawab tersebut, calon-calon polisi harus diseleksi dan kemudian dibentuk dari yang awalnya sipil murni menjadi seorang polisi.

Banyak jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi seorang polisi, diantaranya melalui Akademi Kepolisian (AKPOL) dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Keduanya berada dibawah naungan Lembaga Pendidikan dan Latihan atau Lemdiklat POLRI. AKPOL dan SIPSS sama-sama bertujuan untuk membentuk seorang perwira polisi yang lulusannya berpangkat Inspektur Polisi Dua atau IPDA. Lalu, apa perbedaannya?

[Pelantikan Perwira Polisi Lulusan SIPSS]

1. Sumber Penerimaan

AKPOL dan SIPSS sama-sama menghasilkan seorang perwira polisi dengan pangkat IPDA. Namun, sumber penerimaan keduanya berbeda. AKPOL menerima pendaftar yang bersumber dari lulusan SMA, baik IPA maupun IPS. Sedangkan untuk bisa mendaftarkan diri melalui jalur SIPSS, pendaftar haruslah memiliki gelar pendidikan minimal S1 atau D-IV pada jurusan-jurusan tertentu sesuai dengan kebutuhan POLRI.

2. Lama Pendidikan

Baik jalur AKPOL maupun SIPSS, keduanya sama-sama menempuh pendidikan di Kampus Akademi Kepolisian, Semarang. Bedanya, pendidikan AKPOL ditempuh selama 4 tahun dan diharuskan untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah berupa skripsi. Sedangkan pada jalur SIPSS, pendidikannya hanya ditempuh selama kurang lebih 7 bulan.

3. Gelar Pendidikan

Pangkat kepolisian yang didapatkan oleh lulusan AKPOL dan SIPSS adalah Inpektur Polisi Dua atau IPDA. Namun, lulusan AKPOL berhak untuk menyandang gelar pendidikan S.Tr.K atau Sarjana Terapan Kepolisian yang setara dengan D-IV. Sedangkan lulusan SIPSS tidak mendapatkan gelar pendidikan apapun karena sejak awal pendidikan sudah menyandang gelar sarjana.

4. Sebutan Peserta Didik

Peserta didik AKPOL disebut dengan Taruna. Selama pendidikan, taruna AKPOL mendapatkan pangkat sesuai dengan tingkatan pendidikan mereka, mulai dari Calon Bhayangkara Taruna atau Cabhatar hingga Brigadir Satu Taruna atau Brigtutar. Sedangkan peserta didik SIPSS disebut dengan Siswa dan tidak ada pangkat selama pendidikan.

5. Kualifikasi Lulusan

Lulusan AKPOL akan menjadi seorang perwira yang memegang jabatan komando dan lebih diutamakan untuk mengisi posisi-posisi strategis dan jabatan struktural di POLRI. Sedangkan lulusan SIPSS akan menjadi seorang perwira staff yang lebih banyak memegang jabatan fungsional dan akan ditempatkan di fungsi-fungsi pendukung POLRI sebagai seorang ahli di bidangnya masing-masing. Meski begitu, POLRI tidak menutup kemungkinan lulusan SIPSS untuk mengisi jabatan struktural sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang diraih selama berkarir.

5 komentar:

  1. Terima kasih atas penjelasannya bismillah tahun 2022 putri kami ikut daftar sipss

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas penjelasannya min, insyaallah putri saya masuk akpol tahun 2022

    BalasHapus
  3. Terima kasih informasinya min, insya allah tahun depan 2022 daftar SIPSS🙏🙏🙏🙏

    BalasHapus
  4. Apakah ada kemungkinan, untuk anak yang berprestasi, bisa masuk dan lulus jadi taruna Akpol. Namun dengan biaya pas"an (tidak mampu/miskin)

    BalasHapus
  5. Apakah ada kemungkinan, untuk anak yang berprestasi, bisa masuk dan lulus jadi taruna Akpol. Namun dengan biaya pas"an (tidak mampu/miskin)

    BalasHapus

Copyright © 2020 by Wahyu Wijiyanto. Diberdayakan oleh Blogger.